Ketentuan E-Meterai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020,
menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985
Meterai Elektronik (E-Meterai) adalah segel yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan UU no. 11 Tahun 2008 (UU ITE) dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti yang sah. Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini menciptakan kebutuhan akan perlakuan yang sama antara dokumen kertas dan dokumen elektronik.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).